BRK Padang

Loading

Dasar Hukum

Badan Reserse Kriminal (BRK) Padang, sebagai bagian dari Polresta Padang, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas dan kewenangan BRK Padang:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 28D ayat (1): Menjamin hak setiap warga negara untuk diakui sebagai pribadi yang sah di depan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
  • Pasal 30: Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang mencakup tugas kepolisian.

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Pasal 13: Menyatakan bahwa tugas POLRI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pasal 14: Memberikan kewenangan kepada POLRI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  • Mengatur prosedur hukum dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, yang menjadi pedoman bagi BRK Padang dalam penanganan kasus kriminal.

4. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Memberikan kewenangan kepada BRK Padang untuk menangani kasus peredaran narkotika di wilayah Padang, serta mengungkap jaringan kejahatan narkoba.

5. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Menyediakan dasar hukum untuk menangani kejahatan yang melibatkan teknologi informasi, seperti kejahatan siber dan penyalahgunaan media elektronik.

6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Menetapkan berbagai jenis tindak pidana dan sanksi yang berlaku di Indonesia, yang menjadi dasar hukum bagi BRK Padang dalam penanganan kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan lainnya.

7. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana

  • Memberikan pedoman bagi BRK Padang dalam menjalankan prosedur penyidikan, memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

  • Mengatur prosedur teknis dalam penyidikan tindak pidana yang lebih mendalam, memberikan acuan untuk anggota BRK Padang dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Dengan dasar hukum ini, BRK Padang beroperasi dalam melakukan penegakan hukum, menjaga ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.